Jakarta, RakyatNTT.ID Penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Salah satunya adalah Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla alias HK, yang diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025.

“Hari ini kami laksanakan press release terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah,” ujar Irjen Cahyono di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Empat Tersangka dan Modus Korupsi

Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah FM (Direktur PLN 2008–2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba). Menurut penyidik, sejak tahap awal perencanaan proyek sudah terdapat korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.

“Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan-­pengaturan yang menyebabkan keterlambatan dan adendum berulang dari 2008 hingga 2018. Akibatnya, proyek mangkrak dan dinyatakan total loss oleh BPK,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp323 Miliar

Dari hasil audit, kerugian negara akibat proyek PLTU mangkrak tersebut mencapai sekitar USD62.410.523 dan Rp323.199.898.518.

Proyek yang seharusnya menghasilkan listrik 2×50 MW ini menggunakan sistem Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC). Namun karena gagal beroperasi, output tidak tercapai sehingga seluruh nilai proyek dinyatakan rugi total.

Kasus Diambil Alih oleh Mabes Polri

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, namun kemudian diambil alih Kortastipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Penyelidikan berlanjut hingga November 2024, dan kini keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*/rnc)