Proyek yang seharusnya menghasilkan listrik 2×50 MW ini menggunakan sistem Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC). Namun karena gagal beroperasi, output tidak tercapai sehingga seluruh nilai proyek dinyatakan rugi total.

Kasus Diambil Alih oleh Mabes Polri

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, namun kemudian diambil alih Kortastipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Penyelidikan berlanjut hingga November 2024, dan kini keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*/rnc)