Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban diketahui adalah Rafi To (10), siswa kelas 5 Sekolah Dasar di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Kasus ini dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial YN (51) di sekolah tempat korban menimba ilmu. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kronologi dan Fakta Kasus
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Ruang Satreskrim Polres TTS, Senin (13/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B. Tlonaen, S.H.
Dalam penjelasannya, AKP I Wayan Pasek Sujana menerangkan bahwa pelaku YN menganiaya korban dan sembilan anak lainnya karena tidak mengikuti latihan upacara dan absen sekolah minggu.
“Tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, juga memukul kepala sembilan anak lainnya,” ungkap AKP Pasek.
Usai kejadian, korban Rafi To mengeluh sakit dan demam tinggi. Ia sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada Sarlina Toh, kerabat yang merawatnya. Namun kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kematian Korban Dilaporkan ke Polisi
Merasa kematian korban tidak wajar, Sarlina Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking pada Kamis, 9 Oktober 2025. Setelah menerima laporan, Polsek Boking bersama Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelaku.
Tim penyidik juga melakukan olah TKP, gelar perkara, serta menetapkan YN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar,” jelas AKP Pasek Sujana.
Barang Bukti dan Autopsi Korban
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, serta batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Satreskrim Polres TTS bersama Tim Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kupang melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan memperkuat bukti hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Polres TTS Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Timor Tengah Selatan. Kasat Reskrim Polres TTS menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih di lembaga pendidikan. Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Polres TTS juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan di sekolah atau lingkungan sekitar, agar korban dapat segera dilindungi. (rnc26)
