Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap praktik peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah daratan Flores, mencakup Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Dalam waktu sepekan, yakni periode 14 hingga 22 Oktober 2025, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menemukan ribuan bungkus rokok tanpa izin edar resmi dari merek Hummer dan R&D Bold yang dijual bebas di sejumlah kios dan toko.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025).
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita
Kombes Hans menjelaskan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa izin legalitas perdagangan di beberapa kabupaten di Flores.
“Peredarannya ditemukan di wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat,” jelasnya dikutip dari digtara.com.
Hasil penyelidikan Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT menunjukkan adanya sejumlah kios yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan izin edar.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh karung berisi total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari:
- 1.790 bungkus rokok merek R&D Bold, dengan kemasan hitam bertuliskan R merah dan &D Bold putih.
- 800 bungkus rokok merek Hummer, dengan kemasan merah terang dan tulisan Hummer kuning serta logo lingkaran berwarna kuning.
Modus: Didistribusikan Sales dari Manggarai
Penyelidikan juga mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut diperoleh dari seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat dan berdomisili di Kabupaten Manggarai.
“F selaku sales membawa rokok-rokok itu dari wilayah Manggarai dan mendistribusikannya ke berbagai kios di Flores,” ujar Kombes Hans.
Temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT, mengingat sebagian barang bukti berada di bawah kewenangan instansi tersebut.
Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perdagangan
Polda NTT memastikan akan menindak tegas pihak yang terlibat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp10 miliar.”
Komitmen Polda NTT Dukung Ekonomi dan Ketertiban
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam mendukung Asta Cita dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami untuk melindungi pasar legal dan mencegah kerugian negara akibat rokok tanpa izin,” ujarnya. (*/rnc)
