“F selaku sales membawa rokok-rokok itu dari wilayah Manggarai dan mendistribusikannya ke berbagai kios di Flores,” ujar Kombes Hans.

Temuan ini kemudian dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT, mengingat sebagian barang bukti berada di bawah kewenangan instansi tersebut.

Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perdagangan

Polda NTT memastikan akan menindak tegas pihak yang terlibat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp10 miliar.”

Komitmen Polda NTT Dukung Ekonomi dan Ketertiban

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam mendukung Asta Cita dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami untuk melindungi pasar legal dan mencegah kerugian negara akibat rokok tanpa izin,” ujarnya. (*/rnc)