Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, Kamis (30/10/2025), akan melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus yang dilaporkan Fauzi Said Djawas. Hal ini menuai keberatan dari Fauzi Said Djawas. Pasalnya kasus ini dilaporkan di Polres Kupang Kota dan orang yang dilaporkan yakni Ade Kuswandi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Rabu (29/10/2025), Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Said Djawas mengurai sikap mereka terhadap persoalan ini.
Menurut Fransisco Bessi, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/1594/X/2025/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2025 dari Kepolisian Resor Kupang Kota. Surat tersebut menginformasikan hasil gelar perkara terhadap laporan kliennya, dimana penyidik telah menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka.
 
“Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Sesuai jadwal, tanggal 1 November 2025 akan dilakukan pemeriksaan panggilan kedua,” sebut Fransisco Bessi.
Anehnya, lanjut Fransisco Bessi, kasus ini justru akan dilakukan Gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025, sesuai dengan surat dari Direktur Kriminal Umum Polda NTT tanggal 29 Oktober 2025 dengan Nomor Surat: B/2874/X/Res 7.5/ 2025/ Ditreskrimum.

 
											 
													

 
											 WA Channel
WA Channel Ikuti Kami
Ikuti Kami Subscribe
Subscribe 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
															 
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							