Jakarta, RakyatNTT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hendi diduga terlibat dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp240 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Hendi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025). Seusai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan diperlihatkan ke publik dengan rompi oranye khas tahanan KPK.

Iklan

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung 1–20 Oktober 2025.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE).

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024, kerugian negara dalam kasus jual beli gas periode 2017–2021 mencapai lebih dari Rp240 miliar. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sebesar USD 1 juta terkait perkara ini.

Kasus Hendi menambah panjang daftar pejabat BUMN yang dijerat hukum akibat dugaan praktik korupsi di sektor energi. (*/rnc)