Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga tewas akibat penyiksaan berat oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025), Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan membacakan dakwaan terhadap 17 terdakwa prajurit TNI AD dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas dugaan penganiayaan terhadap bawahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sidang dimulai pukul 10.30 Wita, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.
Korban Disiksa dengan Kabel dan Selang
Dalam dakwaan disebutkan, Prada Lucky mengalami penyiksaan berat secara berulang sejak 27 Juli 2025 malam setelah apel dan pemeriksaan telepon seluler anggota Kompi A.
Pemeriksaan dilakukan atas perintah Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang diduga menemukan percakapan pribadi korban dan menuduh adanya penyimpangan perilaku.
Akibatnya, korban mendapat hukuman fisik berat, termasuk push up, sit up, merayap, dan cambukan menggunakan selang ke arah punggung dan pantatnya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe