Kupang, RakyatNTT.ID Dua mahasiswi asal Kupang, AT (20) dan SMN (20), resmi ditahan oleh jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Keduanya kini mendekam di Rutan Perempuan Kupang usai proses pelimpahan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025). Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan oleh Polda NTT dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Sebelum diserahkan ke jaksa, AT dan SMN menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bid Dokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat. Namun, saat hendak dilimpahkan, keduanya sempat mengalami keluhan pusing, mual, dan meriang. Meski demikian, jaksa tetap melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

Kasus Berawal dari Promosi Situs Judi Online

Kedua mahasiswi tersebut merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui akun Instagram mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Siber Polda NTT, tersangka AT diketahui aktif memposting tautan promosi Piubet sejak April 2025 di akun Instagram pribadinya yang memiliki lebih dari 3.900 pengikut.