Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi berkembangnya wacana soal kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski wacana tersebut ramai diperbincangkan, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum membahasnya secara formal dalam draf revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin, Kamis (30/10/2025).

DPR Siap Tampung Usulan Publik

Menurut Khozin, DPR tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait status pegawai PPPK, termasuk bagi pegawai paruh waktu.

“Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) akan menjadi prinsip utama dalam pembahasan revisi UU ASN agar perubahan regulasi benar-benar berpihak pada aparatur negara dan pelayanan publik.

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025

Khozin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun belum akan dibahas tahun ini karena keterbatasan waktu.