Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi berkembangnya wacana soal kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski wacana tersebut ramai diperbincangkan, Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum membahasnya secara formal dalam draf revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin, Kamis (30/10/2025).

DPR Siap Tampung Usulan Publik

Menurut Khozin, DPR tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait status pegawai PPPK, termasuk bagi pegawai paruh waktu.

“Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Tetapi isu ini menjadi salah satu yang mengemuka. DPR tentu akan menampung berbagai masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) akan menjadi prinsip utama dalam pembahasan revisi UU ASN agar perubahan regulasi benar-benar berpihak pada aparatur negara dan pelayanan publik.

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025

Khozin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun belum akan dibahas tahun ini karena keterbatasan waktu.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,” katanya.

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait penyusunan draf dan substansi revisi RUU ASN.

Putusan MK jadi Momentum Penguatan Sistem Merit ASN

Selain itu, Khozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” ujarnya.

Khozin menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi elemen penting dalam pembahasan revisi UU ASN ke depan, terutama untuk memastikan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. (*/rnc)