Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota Kupang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 206.a/Setda.100.3.4.3/IX/25 Tahun 2025 tentang Batas Waktu Pelaksanaan Kegiatan Malam di Wilayah Kota Kupang.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mencegah tindak kriminalitas di ibu kota Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan Utama Kegiatan Malam

Surat edaran tersebut mengatur beberapa ketentuan penting:

  • Pesta tidak boleh melewati pukul 24.00 WITA (Pasal 11 Ayat 1, huruf i).
  • Kegiatan yang berlangsung lewat pukul 24.00 WITA wajib memiliki izin resmi dari aparat berwenang.
  • Aktivitas musik dan hiburan malam wajib dihentikan pukul 22.00 WITA.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Penerapan aturan melibatkan Satpol PP dan Kepolisian. Kepolisian melakukan pengawasan terhadap izin keramaian yang diajukan masyarakat untuk pesta atau hajatan.

Penanggung jawab kegiatan wajib memberitahu pihak kelurahan sebelum acara digelar. Satpol PP dan Kepolisian berhak menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Christian Widodo menegaskan, aturan ini diambil demi keamanan dan ketertiban warga. Dengan adanya pembatasan waktu kegiatan malam, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat. (rnc)