Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Borong, RakyatNTT.ID – Aparat kepolisian Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi memastikan D (25), warga satu kampung dengan korban, sebagai terduga pelaku.
D diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun, berinisial KAM alias G, di Kecamatan Kota Komba Utara. Tiga hari setelah peristiwa tersebut, D ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkih miliknya.
Polisi Hentikan Penyelidikan setelah Pelaku Tewas
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyebutkan bahwa status D sebagai pelaku ditetapkan melalui gelar perkara pada Kamis, 25 September 2025.
Namun, penyelidikan dihentikan karena D sudah meninggal dunia.
“Hasil gelar perkara menetapkan D sebagai terduga pelaku pencabulan anak, tetapi penyelidikan dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia,” jelas Zacky.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di rumah kakek korban. Saat itu, korban hanya bersama adiknya yang berusia 8 tahun, sementara kakek-neneknya sedang berkunjung ke rumah anak sulung.
Pelaku memasukkan tangannya ke area sensitif korban hingga korban mengalami pendarahan hebat. Korban sempat menggigit jari pelaku sehingga polisi mendapat petunjuk identitas.
Korban kemudian dirawat di RSUD Borong dan menjalani operasi akibat luka robek yang dialami. Kondisi fisik dan psikologis korban terguncang, bahkan sempat tidak mampu berkomunikasi selama satu pekan.
Identitas Pelaku Terkuak
Sebelum kematian D, polisi sempat melakukan klarifikasi terhadap pemuda di kampung korban. Namun hanya D yang tidak datang memenuhi panggilan polisi. Pada 21 Agustus 2025, D ditemukan tewas gantung diri di kebun cengkih miliknya.
Saat polisi memperlihatkan foto D, korban langsung mengenali dirinya sebagai pelaku. Hal ini memperkuat bukti yang akhirnya ditetapkan dalam gelar perkara. (*/rnc)
