Kupang, RakyatNTT.ID Penyidik Mapolda NTT memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap berjalan meski dengan pelanggaran hukum berbeda.

Kepada wartawan pada Selasa (3/9/2025), Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Candra menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

Namun, setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum, keterangan ahli, hingga rekonstruksi, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP, melainkan dua tindak pidana berbeda.

Tersangka TDC (Tome Dan Costa) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring) sebagaimana Pasal 352 KUHP. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.

Tersangka ODP (Oktovianus D. Pieter La’a) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Penyidik merencanakan pemanggilan lanjutan untuk pendalaman kasus.

Kombes Hendry menegaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditetapkan karena bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa Rony Natonis, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang, beberapa bulan lalu.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang dikenakan masing-masing tersangka,” tegasnya. (rnc04)