Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pelaksanaan kebijakan pajak e-commerce PPh 22 sebesar 0,5% atas omzet penjualan merchant di marketplace.

Hingga kini, pemerintah belum menunjuk marketplace manapun sebagai pemungut pajak tersebut.

Purbaya menjelaskan, penundaan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih membutuhkan stimulus. “Kita tunggu dulu, jangan sampai kebijakan pajak justru mengganggu daya beli masyarakat,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Iklan

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan untuk mendorong perekonomian. Menurut Purbaya, kebijakan pajak baru akan diberlakukan jika stimulus tersebut sudah memberi dampak positif.

“Paling tidak, setelah Rp200 triliun itu mulai terasa di ekonomi, baru kita pikirkan lagi pajak e-commerce,” jelasnya.

Apabila kebijakan dijalankan, pemerintah akan menunjuk seluruh marketplace sebagai pemungut PPh 22, bukan hanya platform tertentu. “Sistemnya sudah dites, sudah siap. Semua marketplace akan ikut,” tambahnya.

Kebijakan ini sebenarnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan para penjual online. Namun karena ada gelombang penolakan sejak diumumkan pada Juni 2025, penerapannya kini ditunda sementara. (*/rnc)