So’E, RakyatNTT.ID Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan sosial.

Ketua FPDT Doni Tanoen, SE mendampingi warga Desa Salbait, Anthoneta Polly, melaporkan Sekretaris Desa Salbait (DO) atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres TTS. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.

Kronologi Kasus

Pada 29 Agustus 2025, pelapor dipanggil ke rumah Sekretaris Desa dan disebut sebagai penerima bantuan beras pangan. Ia diminta menunjukkan KTP serta difoto sambil memegang karung beras. Namun, setelah difoto, bantuan tidak diberikan. Hal serupa juga dialami saksi lain pada 6 September 2025.

Pernyataan Ketua FPDT

Doni Tanoen menegaskan bahwa kasus ini termasuk dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

“Terima kasih kepada Polres TTS yang sudah menerima laporan masyarakat. Dugaan hilangnya beras bantuan pangan meski warga difoto dengan karung berisi jergen ini jelas penipuan sesuai Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan tipu muslihat atau kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau haknya, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Harapan untuk Penegakan Hukum

FPDT berharap Polres TTS menangani kasus ini secara serius, transparan, dan adil.