Dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan mencakup UU 23/2014, UU 17/2014, PP 18/2017, serta Permendagri 62/2017 tentang klasifikasi kemampuan keuangan daerah. Regulasi ini membagi kemampuan daerah dalam tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah, berlaku untuk provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara adil, proporsional, dan sesuai asas kepatutan. Ini juga mencegah disparitas berlebihan antarwilayah,” tutup Sugiyanto. (*/rnc)