Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KEKERASAN terhadap perempuan dan anak bukan sekadar headline lokal. Ia adalah luka kolektif yang membayangi masa depan sebuah komunitas. Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), data tahun-tahun terakhir menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan dan menuntut tindakan cepat serta berkelanjutan.
Menurut catatan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), sepanjang tahun 2024 tercatat 70 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Kabupaten TTS, angka ini belum termasuk kasus yang hanya ditangani internal desa atau yang belum dilaporkan ke lembaga pendamping lainnya (SuaraTTS.com 03/10/2025).
Sumber lain yang memantau trend regional melaporkan bahwa pada semester kedua 2024 Kabupaten TTS mencatat puluhan hingga ratusan kasus, data lapangan yang berbeda antar lembaga ini menandakan dua hal: angka kekerasan memang tinggi, dan selama ini terdapat perbedaan pencatatan serta keterbukaan pelaporan yang membuat gambaran resmi seringkali tidak utuh (Katong NTT 29/10/2024).
Lebih memprihatinkan lagi, pernyataan pejabat daerah dan peluncuran sistem pelaporan lokal mengungkapkan pola korban yang sangat muda: Bupati TTS menyebut sekitar 60% kasus melibatkan usia dini dan sekitar 43% korban berada pada rentang usia PAUD–SMP dalam beberapa rangkaian data publik yang disampaikan sepanjang 2024–2025. Dalam beberapa bulan terakhir (2025) pemerintah kabupaten merilis aplikasi pelaporan SIPETIK-PPA sebagai respons untuk memudahkan pelaporan oleh masyarakat (Kompas86.com, 26/07/2025; Jejakhukum.com, 25/07/2025).
Angka-angka ini bukan sekadar statistik: ini wajah anak-anak dan perempuan kita yang berada di lingkungan sekolah, rumah, dan ruang publik yang seharusnya aman. Melihat kenyataan tersebut, TTS membutuhkan strategi yang bukan hanya reaktif, tetapi proaktif, berbasis bukti, dan berakar pada komunitas.
Strategi cepat dan strategis untuk TTS
1. Perkuat Deteksi dan Pelaporan Berbasis Komunitas
Perluasan dan sosialisasi SIPETIK-PPA hingga ke tingkat dusun/RT, dilengkapi pendamping pelaporan di setiap desa agar warga yang mengalami atau mengetahui kekerasan bisa melapor tanpa rasa takut. Pemerintah kabupaten perlu memastikan aplikasi ini terhubung dengan layanan darurat, layanan kesehatan, dan pendampingan hukum. (sipetik-ppa.ttskab.go.id)
2. Intervensi Pencegahan yang Kultural dan Berkelanjutan
Program pendidikan pencegahan di sekolah (kurikulum pendidikan karakter dan kekerasan berbasis gender), pelatihan guru, serta kampanye yang melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan pemimpin pemuda. Edukasi harus menggunakan bahasa lokal dan contoh nyata agar pesan sampai dan dapat diterapkan keluarga ke keluarga.
3. Layanan Respon Cepat & Ruang Aman (Safe House)
Jaringan relawan terlatih di setiap kecamatan yang terhubung ke hotline, unit kesehatan, dan LPSK/pendamping hukum. Perlu ketersediaan rumah aman sementara yang dikelola kolaborasi pemerintah–LSM untuk korban dan keluarganya, lengkap dengan pendampingan psikososial jangka panjang.
4. Penegakan Hukum Terbuka dan Pengawalan Kasus oleh Masyarakat Sipil
Pengawalan publik terhadap proses penanganan kasus harus dimulai dari penyelidikan hingga persidangan, agar tidak ada ruang impunitas, termasuk dalam kasus yang melibatkan figur berpengaruh. Transparansi proses hukum meningkatkan kepercayaan publik dan efek jera.
5. Standarisasi Pencatatan Data & Laporan Terpadu
Sinkronisasi data antara Dinas P3A, kepolisian, layanan kesehatan, dan LSM/pendamping (SSP, komunitas Rimpaf, organisasi lain) agar perbedaan angka dapat dijelaskan: apakah karena penurunan kasus atau justru karena perbaikan pelaporan. Data yang konsisten akan mengarahkan intervensi yang tepat dan alokasi sumber daya yang efektif. (Suara TTS.com, 03/10/2025; Fakta hukum.com, 15/12/2024)
Tindakan Kolektif untuk Generasi Aman
TTS sudah memiliki dasar regulasi dan inisiatif, termasuk perda perlindungan dan aplikasi pelaporan, tetapi apa yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi yang konsisten, pengawasan publik, dan komitmen anggaran yang jelas. Komunitas seperti Rimpaf siap menjadi mitra pelaksana: melatih kader desa, mendampingi korban, dan menjadi pengawal transparansi.
Jika kita menunda, anak-anak dan perempuan kita terus menanggung beban yang tidak pantas. Kini saatnya bukan sekadar simpati, melainkan aksi konkret: bangun sistem yang mudah diakses korban, hukum pelaku tanpa kompromi, dan ubah norma yang masih menutupi kekerasan. Untuk TTS yang aman, kita harus bertindak bersama, sekarang juga. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan