Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
4. Penegakan Hukum Terbuka dan Pengawalan Kasus oleh Masyarakat Sipil
Pengawalan publik terhadap proses penanganan kasus harus dimulai dari penyelidikan hingga persidangan, agar tidak ada ruang impunitas, termasuk dalam kasus yang melibatkan figur berpengaruh. Transparansi proses hukum meningkatkan kepercayaan publik dan efek jera.
5. Standarisasi Pencatatan Data & Laporan Terpadu
Sinkronisasi data antara Dinas P3A, kepolisian, layanan kesehatan, dan LSM/pendamping (SSP, komunitas Rimpaf, organisasi lain) agar perbedaan angka dapat dijelaskan: apakah karena penurunan kasus atau justru karena perbaikan pelaporan. Data yang konsisten akan mengarahkan intervensi yang tepat dan alokasi sumber daya yang efektif. (Suara TTS.com, 03/10/2025; Fakta hukum.com, 15/12/2024)
Tindakan Kolektif untuk Generasi Aman
TTS sudah memiliki dasar regulasi dan inisiatif, termasuk perda perlindungan dan aplikasi pelaporan, tetapi apa yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi yang konsisten, pengawasan publik, dan komitmen anggaran yang jelas. Komunitas seperti Rimpaf siap menjadi mitra pelaksana: melatih kader desa, mendampingi korban, dan menjadi pengawal transparansi.
Jika kita menunda, anak-anak dan perempuan kita terus menanggung beban yang tidak pantas. Kini saatnya bukan sekadar simpati, melainkan aksi konkret: bangun sistem yang mudah diakses korban, hukum pelaku tanpa kompromi, dan ubah norma yang masih menutupi kekerasan. Untuk TTS yang aman, kita harus bertindak bersama, sekarang juga. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan