Jakarta, RakyatNTT.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina. Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Juli 2025.

“Sudah (tersangka TPPU) sejak Juli 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (21/8/2025).

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding serta KKKS periode 2018–2023.

Penyitaan Aset: 9 Kendaraan Termasuk BMW dan Pajero

Dalam proses penyidikan, Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik Riza Chalid. Empat mobil terbaru yang disita meliputi:

  • 1 unit BMW 528i warna putih
  • 1 unit Toyota Rush
  • 2 unit Mitsubishi Pajero Sport (termasuk tipe 2.4 Dakar)

Dengan tambahan ini, total ada sembilan kendaraan yang telah disita penyidik.

Anang menjelaskan, kendaraan tersebut diperoleh melalui penggeledahan di dua rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.

“Penggeledahan dilakukan terhadap beberapa barang yang terkait dengan perkara TPPU dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” tegas Anang. (*/rnc)