Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya mengungkapkan temuan menarik terkait laporan pajak pengusaha hotel di Kota Kupang.
Temuan tersebut, yakni laporan pajak ke DJP berbeda dengan laporan ke Pemerintah Kota Kupang. Selisih data dalam laporan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya saat bersama jajarannya beraudiens dengan Wali Kota Kupang, Chris Widodo di Ruang Kerja Wali Kota, Kamis (21/8/2025).
Pertemuan itu membahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan usaha lainnya yang berpotensi besar namun belum tergarap secara maksimal.
Menurut Samon, perbedaan mencolok terjadi terutama pada sektor perhotelan dan rumah makan. “Kami temukan ada hotel yang melaporkan omzet sebesar Rp48 miliar ke DJP, namun hanya Rp25 miliar ke Pemda. Ini belum termasuk sektor rumah makan yang belanja bahan bakunya bisa miliaran rupiah per tahun, tapi laporan pajaknya sangat minim,” jelas Samon.
Samon menegaskan, DJP siap mendukung penuh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membangun sistem pertukaran data yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat, akan disusun Daftar Sasaran Bersama (DSB) sebagai acuan kerja sama antara DJP dan Pemkot Kupang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan