Kupang, RakyatNTT.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama sejumlah elemen masyarakat mendeklarasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Deklarasi bersama ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (6/8/2025).

Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam sambutannya menyebutkan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO merupakan luka kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan. Provinsi NTT tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka korban PMI Ilegal dan TPPO yang tinggi.

“Banyak anak dan saudara-saudara kita menjadi sasaran empuk para sindikat yang tidak bertanggung jawab. Mereka diimingi janji manis, pekerjaan layak, dan kehidupan yang lebih baik. Kenyataannya mereka justru berakhir dalam penderitaan, diperlakukan secara tidak manusiawi, bahkan berujung kehilangan nyawa,” sebut Melki Laka Lena.

Menurut Melki, kedua persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran terhadap martabat manusia. Karena itu, Pemprov mendorong agar penempatan pekerja migran dilakukan secara prosedural, legal, dan aman, demi perlindungan hak dan keselamatan warga kita.

“Kita ingin warga NTT yang bekerja ke luar negeri adalah mereka yang terampil, siap kerja, dan terlindungi sepenuhnya oleh negara,” katanya.

Melki Laka Lena mengatakan, persoalan PMI Ilegal dan TPPO cukup kompleks. Kemiskinan, tuntutan ekonomi, minimnya informasi dan tingkat pendidikan yang rendah dan berbagai faktor lainnya telah turut mendorong terjadinya migrasi yang illegal karena dianggap lebih mudah dan cepat.

Persoalan ini, lanjut Melki, tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari semua pihak. Karena itu, Pemprov NTT menyambut positif kegiatan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO yang diinisiasi oleh Kementerian P2MI.

“Hari ini kita bukan hanya membacakan deklarasi. Lebih dari itu, kita mengikrarkan tanggung jawab bersama, berdiri di garis depan untuk melindungi anak bangsa di NTT. Karena setiap nyawa adalah berharga dan setiap warga NTT berhak atas masa depan yang lebih baik, tanpa harus mempertaruhkan hidupnya di tangan sindikat perdagangan orang,” ungkap Melki Laka Lena.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian P2MI, Irjen Pol. Dwiyono dalam sambutannya mengapresiasi gubernur, forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum serta insan pers yang bersinergi menanggulangi ancaman TPPO dan PMI ilegal.

“Kalau niat tulus, kita bisa jadi garda terdepan untuk mencegah TPPO dan PMI ilegal,” ujar Irjen Pol. Dwiyono.

Menurutnya, tugas utama Kementerian P2MI adalah untuk melindungi PMI agar tidak dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Berdasarkan data Kementerian P2MI, NTT masuk dalam 10 besar dalam pengiriman PMI terbanyak ke luar negeri, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan beberapa provinsi lainnya.

“Data kami, pada tahun 2025 NTT sudah mengirim 2.249 PMI yang prosedural. Yang perlu kita antisipasi adalah mereka yang berangkat unprosedural,” terang jenderal polisi bintang dua itu.

Irjen Pol. Dwiyono menyebutkan, 95-97 persen PMI yang mengalami penganiayaan eksploitasi dan pelanggaran HAM adalah mereka yang berangkat tidak prosedural.

“Kalau dia berangkat secara legal, pasti akan terdata di Kementerian. Kita tahu mereka bekerja dengan siapa, di mana, gaji berapa. Kalau kita tidak tahu, bagaimana kita bisa melindungi mereka. Ini problem utama,” jelasnya.

“Gubernur NTT sangat care terhadap hal ini. Ada komitmen untuk bentuk migran center di sini, sehingga semua pihak berkolaborasi untuk pencegahan TPPO dan PMI ilegal,” pungkasnya. (rnc)