“Kalau niat tulus, kita bisa jadi garda terdepan untuk mencegah TPPO dan PMI ilegal,” ujar Irjen Pol. Dwiyono.

Menurutnya, tugas utama Kementerian P2MI adalah untuk melindungi PMI agar tidak dieksploitasi dan mengalami kekerasan. Berdasarkan data Kementerian P2MI, NTT masuk dalam 10 besar dalam pengiriman PMI terbanyak ke luar negeri, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan beberapa provinsi lainnya.

“Data kami, pada tahun 2025 NTT sudah mengirim 2.249 PMI yang prosedural. Yang perlu kita antisipasi adalah mereka yang berangkat unprosedural,” terang jenderal polisi bintang dua itu.

Irjen Pol. Dwiyono menyebutkan, 95-97 persen PMI yang mengalami penganiayaan eksploitasi dan pelanggaran HAM adalah mereka yang berangkat tidak prosedural.

“Kalau dia berangkat secara legal, pasti akan terdata di Kementerian. Kita tahu mereka bekerja dengan siapa, di mana, gaji berapa. Kalau kita tidak tahu, bagaimana kita bisa melindungi mereka. Ini problem utama,” jelasnya.

“Gubernur NTT sangat care terhadap hal ini. Ada komitmen untuk bentuk migran center di sini, sehingga semua pihak berkolaborasi untuk pencegahan TPPO dan PMI ilegal,” pungkasnya. (rnc)