Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayahnya. Terbaru, pada Selasa, 1 Juli 2025, tim Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum menetapkan dan menahan Horas Marpaung (34), manager PT Satria Multi Sukses yang beralamat di Kalimantan Barat.
Penahanan dilakukan setelah Horas diperiksa intensif oleh tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman. Usai pemeriksaan, Horas langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke ruang tahanan Dit Tahti Polda NTT. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus perekrutan tenaga kerja ilegal tanpa prosedur resmi, yang melibatkan lebih dari 100 warga dari berbagai kabupaten di NTT.
Modus Perekrutan 111 Tenaga Kerja Ilegal
Kasus ini mencuat setelah dua perekrut lapangan, yakni AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29), ditangkap pada 6 Juni 2025 di sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kupang.
Keduanya diketahui merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS). Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pemanen sawit di Kalimantan Barat dengan gaji harian Rp 136.000 dan biaya perjalanan ditanggung penuh.
Namun, proses perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, dan korban hanya diminta membawa KTP dan Kartu Keluarga. Rencananya, para korban akan diangkut menggunakan mobil pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang dan diberangkatkan via KM Awu.
Barang Bukti dan Fakta Lapangan
Polisi menyita:
- 2 unit handphone milik tersangka
- 6 lembar tiket kapal KM Awu
- 14 lembar e-tiket lainnya
- File digital berisi data 111 calon tenaga kerja
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 6 orang korban yang memberikan kesaksian mengenai proses perekrutan. Dari hasil pemeriksaan, Alfons dan Agus mengaku menjalankan perekrutan atas perintah manager mereka, Horas Marpaung, dan dijanjikan akan diangkat sebagai mandor di perkebunan sawit apabila berhasil merekrut.
Penghargaan atas Kinerja Unggul Penanganan TPPO
Pada momen HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko memberikan penghargaan kepada Direktur Reskrimum Kombes Pol Patar Silalahi dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap 8 kasus TPPO dalam kurun 6 bulan, melebihi target tahunan sebesar 2 kasus.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan untuk pendalaman kasus,” ujar Kombes Patar Silalahi, Kamis (12/6/2025). (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan