Seba, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua resmi menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 pekerja rentan, hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, didampingi Wakil Bupati Ir. Thobias Uly, M.Si, Jumat, 11 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Sabu Raijua, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM, perwakilan BPJS setempat, para camat, kepala desa, serta masyarakat penerima manfaat.

Perlindungan Nyata untuk Pekerja Rentan

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Sabu mengapresiasi komitmen pemerintah daerah sebagai pionir di NTT dalam menganggarkan perlindungan pekerja informal. Dua program yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Semua biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dijamin penuh tanpa batas waktu. Jika terjadi kematian, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga dua anak,” jelasnya.

Negara Hadir Melindungi Pekerja Informal

Bupati Sabu Raijua menegaskan bahwa program ini adalah langkah konkret untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat yang belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan.