Surabaya, RakyatNTT.ID Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Informasi ini tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur bertanggal 7 Juli 2025, ditujukan kepada pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Bersama Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada 2 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arief Vidy dan disebut sebagai surat perkembangan penyidikan ke-8.

Laporan yang diajukan Rudy Ahmad sejak 13 September 2024 ini teregistrasi dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 263 dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dahlan Buka Suara: Ini Soal Sengketa Saham, Bukan Kriminal

Menanggapi status tersebut, Dahlan Iskan akhirnya angkat bicara melalui kolom pribadinya di Disway berjudul “Jadi Tersangka” pada Rabu (9/7/2025). Ia mengisahkan bagaimana keterlibatannya dalam perkara tersebut dimulai dari status sebagai saksi dalam kasus kepemilikan saham Tabloid Nyata, bukan Jawa Pos.

Dahlan menyebut dirinya menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

“Saya tidak menyangka, di usia 74 tahun saya malah berurusan dengan polisi. Padahal saya pernah mengira akan wafat sebagai bagian dari Jawa Pos,” tulis Dahlan.

Ia juga menjelaskan bahwa saham yang dimilikinya di PT Jawa Pos merupakan penghargaan atas prestasi membesarkan perusahaan tersebut, bukan hasil akuisisi bermasalah. Ia menekankan bahwa Tabloid Nyata tidak sepenuhnya dimiliki Jawa Pos, berbeda dengan yang diyakini oleh manajemen saat ini.

Kuasa Hukum: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, membantah keras kabar penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut informasi itu sebagai fitnah dan character assassination.

“Kami belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jatim. Tidak ada rilis atau pengumuman resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Johanes menduga isu ini dimunculkan oleh pihak tertentu yang ingin mengganggu jalannya proses perdata dan permohonan PKPU yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menegaskan bahwa Dahlan masih berstatus saksi dalam perkara pidana yang disebut-sebut, dan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya bahkan telah ditangguhkan oleh penyidik karena proses hukum perdata masih berjalan.

Upaya Klarifikasi untuk Hentikan Disinformasi

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa informasi yang menyudutkan Dahlan sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penggiringan opini publik secara tidak bertanggung jawab.

“Kami percaya, Polda Jatim akan tetap profesional dan tidak membiarkan institusinya ditarik ke dalam konflik kepentingan pihak tertentu,” ujar Johanes.

Dahlan Iskan, mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN ini, menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan menunggu penyelesaian perkara di jalur yang sesuai. (*/rnc)