So’E, RakyatNTT.ID Harapan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan dan pelecehan seksual anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menemui jalan buntu.

Upaya anggota DPRD TTS, Yermias Kabnani, untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dirinya secara kekeluargaan ditolak mentah-mentah oleh keluarga Piter Toto—korban penganiayaan sekaligus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh ayah kandung Piter, David Toto, kepada media ini pada Jumat (27/6/2025). Dalam keterangan via telepon, ia menjelaskan bahwa beberapa hari setelah melaporkan Yermias Kabnani dan kroninya ke polisi, pihak keluarga Kabnani datang menawarkan jalan damai agar hukuman terhadap Piter diringankan.

Namun, ajakan itu ditolak tegas. “Kami rela dia (Piter) dihukum seberat-beratnya kalau dia terbukti melakukan pelecehan. Tapi kami juga minta laporan penganiayaan terhadap anak kami diproses sesuai hukum,” tegas David.

David menyatakan bahwa anaknya kini sudah ditahan di Mapolres TTS dan tengah menjalani proses hukum. Ia berharap agar laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut diproses seadil-adilnya.

“Kami percaya pada proses hukum. Jangan karena status atau jabatan, hukum jadi tumpul ke atas. Kami minta penyidik Polres TTS serius menangani laporan kami terhadap Pa Yermias Kabnani dan anak buahnya,” tambah David.

Kejadian ini membuka diskursus baru soal integritas hukum dan kesetaraan di mata hukum, terutama ketika kasus melibatkan pejabat publik dan warga sipil.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD TTS, Yermias Kabnani. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kasusnya sementara kita tangani. Saksi-saksi sudah kita periksa,” terang Joel.

Menurut informasi yang dihimpun dari Rifat Toto, kerabat korban, insiden bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di Km 12, SoE-Kapan. Piter Toto diduga telah melakukan pelecehan sebanyak dua kali.

Pada akhir Mei, Piter dipanggil oleh ayah korban ke rumah di Km 12 dan mengalami pemukulan. Tak hanya itu, ia kemudian dibawa ke rumah pribadi Yermias Kabnani di Nunumeu dan kembali dianiaya.

“Ada saksi tukang ojek dan ayah korban yang lihat Pak Dewan injak dan pukul korban,” ungkap Rifat.

Rifat juga menyampaikan bahwa Yermias sempat menantang ayah korban secara verbal.

“Atau mau tambah, bangun sudah ko kita barufuk (berkelahi),” ujar Yermias saat itu.

(rnc26)