Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Masih rendahnya partisipasi pendidikan dan tingginya pungutan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong urgensi penyelenggaraan pendidikan menengah berbiaya murah atau gratis.
Ombudsman NTT membeberkan data dan realitas di lapangan yang menunjukkan perlunya tindakan afirmatif dari pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Data Partisipasi Pendidikan NTT yang Mengkhawatirkan
- Hanya 32% lulusan SMA/SMK/SLB di NTT yang melanjutkan ke perguruan tinggi (BPS 2024).
- 10.590 anak di NTT belum pernah sekolah.
- 27.287 murid putus sekolah (Data INOVASI NTT, Juni 2024).
- Total anak usia sekolah dasar dan menengah yang tidak bersekolah di NTT diperkirakan mencapai 200.000 orang.
Pungutan dan Biaya Sekolah Masih Tinggi
- Sumbangan komite SMA/SMK berkisar Rp 50.000 – Rp 150.000 per bulan.
- Biaya masuk kelas X di sekolah negeri:
- Rp 1,8 juta (SMA Negeri) dan Rp 2,5 juta (SMK Negeri) di kota
- Rp 1,4 juta ke atas di daerah
- Dana BOS SMA: Rp 1.590.000/siswa/tahun, SMK: Rp 1.690.000/siswa/tahun, sementara sumbangan komite bisa mencapai Rp 1.800.000/siswa/tahun.
Dampak Langsung: Anak Tak Bisa Ujian dan Tahan Ijazah
Masih ada siswa yang tidak diperbolehkan ikut ujian karena belum lunas pungutan.
Ijazah ditahan karena belum melunasi biaya komite, padahal Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 jelas melarang praktik ini.
Rekomendasi Solusi: Pendidikan Menengah NTT Harus Murah atau Gratis
Berikut beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemprov NTT, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan:
1. Validasi Jumlah Guru dan Efisiensi Pembiayaan
Lakukan audit kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. Jika sudah dibiayai APBD/APBN (PNS/PPPK), pungutan komite seharusnya berkurang.
Gunakan dana BOS hingga 50% untuk honor guru sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020.
2. Kurangi Honor Tambahan Tak Perlu
Hindari penggunaan dana komite untuk honor tambahan PNS/PPPK, karena mereka sudah menerima gaji dan tunjangan dari negara.
3. Terapkan Prinsip Sumbangan, Bukan Pungutan
Patuh pada Juknis Komite Sekolah (SK Kadisdik No. 421/25/PK/2021): Dana dari orang tua harus sukarela dan tidak mengikat.
4. Pastikan Semua Siswa Bisa Ujian
Terapkan SE Kadisdik NTT No. 421/1539/PK 2.2/2024: Larangan memulangkan siswa saat ujian hanya karena belum bayar pungutan.
5. Transparansi Pengelolaan Dana Komite
Susun RKAS terpisah untuk dana komite, lalu hitung kebutuhan per siswa secara proporsional agar iuran lebih adil.
6. Larangan Penahanan Ijazah
Sekolah dan dinas tidak boleh menahan ijazah dalam kondisi apa pun, sesuai regulasi Kemendikbudristek.
7. Dorong Sekolah Gratiskan Biaya Pendidikan
Beberapa sekolah seperti SMAN 2 Kupang Barat dan SMAKN Kolbano sudah bebas pungutan alias 100% gratis dengan hanya menggunakan dana BOS. Ini harus jadi contoh.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan dengan latar belakang angka partisipasi pendidikan yang memprihatinkan dan pungutan yang melebihi BOS, saatnya NTT menata ulang skema pembiayaan pendidikan. Pendidikan SMA dan SMK Negeri bisa dan harus lebih murah — bahkan gratis — untuk memberikan akses adil bagi semua anak NTT, tanpa perlu menunggu tambahan APBD melalui skema BOS Daerah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan