Kalabahi, RakyatNTT.ID Polres Alor mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman 119 tenaga kerja ilegal dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Dilansir dari Digtara.com, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pada 17 Juni 2025 lalu.

Modus Rekrutmen tanpa Legalitas Resmi

Menurut Kapolres, dua terduga pelaku berinisial HL dan HD merekrut para calon pekerja menggunakan nama PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia. Mereka menjanjikan pekerjaan konstruksi bergaji tinggi, fasilitas lengkap, dan layanan antar-jemput. Namun, proses rekrutmen dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan ketenagakerjaan.

Dalam operasinya, HL dan HD bekerja sama dengan seorang bernama AP, yang mengaku mewakili PT. Garuda Asia Timur Indonesia—perusahaan yang tidak memiliki izin resmi penyalur tenaga kerja.

Pungli Modus Rekrutmen: Total Rp 33 Juta

Para korban dikenakan biaya pungutan Rp 250.000 per orang, sementara koordinator lapangan dikenakan Rp 500.000. Total dana yang terkumpul dari pungutan ini mencapai Rp 33 juta.

“Mereka dijanjikan gaji Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan serta fasilitas kamar ber-AC, makan tiga kali sehari, dan lainnya,” jelas Kapolres.

Keberangkatan dan Penelantaran

Para pekerja diberangkatkan menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Dulionong, Alor pada 14 Juni dan tiba di Kendari pada 17 Juni 2025. Namun, tidak ada penjemputan dari perusahaan, membuat para korban bingung. Sebagian dijemput oleh pihak lain dengan tawaran kerja baru, sementara sekitar 20 orang memilih pulang ke Alor.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Polres Alor telah memeriksa 3 terlapor (HL, HD, dan satu HL lainnya), 5 saksi, dan Mengamankan 91 bukti transfer ke rekening AP.

Diketahui, perusahaan terkait tidak memenuhi syarat hukum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

“Ini murni dugaan perdagangan orang. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Alor akan menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi masyarakat dengan kedok lapangan kerja. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak resmi atau tidak jelas.

Proses Penahanan Tunggu Pemeriksaan Korban

Saat ini, dua calon tersangka sudah diamankan namun belum ditahan karena pemeriksaan terhadap 20 korban yang baru kembali ke Alor masih menunggu dilakukan.

“Malam ini mereka mendarat di Pelabuhan Kalabahi dan akan segera diperiksa. Setelah gelar perkara, baru bisa dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan seorang istri korban yang melapor ke polisi karena kehilangan kontak dengan suaminya setelah diberangkatkan ke luar daerah.

Polres Alor menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi para korban TPPO. (*/rnc)