Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Desakan terhadap pemerintah pusat untuk mengembalikan empat pulau yang dialihkan dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara kian menguat.
Polemik ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut.
Langkah ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pegiat media sosial dan analis politik, Jhon Sitorus, menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dibangun lewat perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian ini mengakhiri konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia.
“Pesan Pak SBY jelas: jangan ganggu Aceh. Kembalikan empat pulau tersebut ke tuannya,” tegas Jhon lewat akun X pribadinya pada Minggu, 15 Juni 2025.
Ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan tidak membiarkan elit tertentu menodai semangat kabinetnya. Bahkan, Jhon meminta agar menteri yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya.
“Presiden harus berpikir sebagai bapak bangsa. Jangan jadi bayangan Jokowi. Berani pecat menteri yang mempermalukan kabinet,” lanjutnya.
Pengalihan empat pulau ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dinilai sebagai langkah yang berisiko memantik konflik horisontal antarprovinsi. Terlebih, wilayah-wilayah ini memiliki nilai strategis dan historis bagi rakyat Aceh.
“SBY dan JK dulu bersusah payah mendamaikan Aceh. Masa sekarang malah dirusak oleh generasi hari ini?” pungkas Jhon dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan goyahnya fondasi perdamaian yang sudah hampir dua dekade dibangun pascakonflik. Masyarakat Aceh berharap pemerintah pusat segera meninjau kembali keputusan tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan serta kedaulatan daerah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan