Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DI tengah gelombang revisi undang-undang dan produk legislasi yang sering kali menuai kontroversi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan terakhir rakyat untuk menagih keadilan konstitusional. Sayangnya, bagi masyarakat sipil, pintu MK tidak selalu terbuka lebar. Seringkali mereka ditolak masuk bukan karena argumen lemah, tapi karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Maka muncul pertanyaan mendasar: Konstitusi untuk siapa? Jika masyarakat tidak diberi hak untuk menuntut keadilan atas nama publik, maka demokrasi kehilangan substansi. Ini bukan sekadar isu hukum, tapi menyentuh jantung partisipasi rakyat dalam negara hukum yang demokratis.
Menurut yurisprudensi MK, pemohon uji materi harus mengalami kerugian konstitusional yang langsung, aktual, dan spesifik. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan realitas sosial bahwa banyak pelanggaran konstitusi bersifat struktural dan berdampak kolektif.
Dr. Bivitri Susanti dari STIH Jentera menyatakan, “Legal standing dalam sistem kita terlalu sempit. Padahal, masyarakat sipil punya peran penting dalam menjaga konstitusi dari pelemahan demokrasi.” (Susanti, 2022)
Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM, juga menegaskan bahwa “Masyarakat sipil bukan hanya korban, tapi aktor konstitusional. Mereka mewakili suara yang sering tak terdengar di forum formal.” (Mochtar, 2023)
Kasus-kasus seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE membuktikan bahwa masyarakat sipil aktif memantau dan mengkritisi legislasi. Namun sayangnya, ketika mencoba mengajukan uji materi, mereka justru dihalangi oleh syarat legal standing.
Pendekatan ini mengesampingkan bahwa hak atas keadilan dan partisipasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebuah demokrasi substantif tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga kebebasan untuk menggugat negara ketika hukum menyimpang dari konstitusi.
Konsep public interest litigation di India memungkinkan siapa saja untuk menggugat demi kepentingan umum, bahkan jika tidak terdampak langsung. Di Afrika Selatan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit mengakui hak warga negara untuk menggugat hukum yang berpotensi melanggar prinsip konstitusi, tanpa harus menjadi korban langsung.
Prof. Jeremy Waldron, pakar hukum dari NYU, menekankan bahwa “Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan hukum, tetapi dari keributan warga negara yang aktif menggugat ketidakadilan.” (Waldron, 2016)
Sudah saatnya kita menyadari bahwa konstitusi bukanlah dokumen elite, melainkan milik bersama. Legal standing harus diredefinisi agar masyarakat sipil bisa menjadi bagian sah dari proses peradilan konstitusional, bukan hanya penonton di luar arena.
Mahkamah Konstitusi tidak boleh terjebak pada pendekatan formalis, tetapi harus berani membuka ruang partisipasi, karena hukum bukan sekadar teks, tetapi sarana untuk mewujudkan keadilan.
Untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap relevan sebagai penjaga konstitusi rakyat dan bukan sekadar pengawal prosedur hukum formal, maka beberapa langkah konkret perlu dipertimbangkan:
1. Perluasan Tafsir Legal Standing ke Arah Kepentingan Kolektif dan Struktural
Mahkamah Konstitusi perlu memperluas makna legal standing dari sekadar kerugian personal yang aktual menjadi juga mencakup kerugian kolektif dan struktural yang dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan prinsip public interest litigation yang telah berkembang di berbagai negara demokrasi. Tafsir legal standing semestinya bersifat progresif dan kontekstual, tidak kaku dan formalis.
2. Pembaruan Yurisprudensi MK Berdasarkan Semangat Demokrasi Partisipatif
Mahkamah perlu secara aktif melakukan pembaruan yurisprudensi melalui penafsiran progresif terhadap Pasal 51 UU MK agar selaras dengan prinsip partisipasi publik, keterbukaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ini juga bisa dilakukan melalui pembentukan precedent baru yang mengakui posisi masyarakat sipil sebagai pihak yang sah secara moral dan hukum dalam menjaga konstitusi.
3. Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
Revisi terhadap UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sangat dibutuhkan, terutama dengan menambahkan norma eksplisit yang mengakui masyarakat sipil, LSM, organisasi profesi, dan akademisi sebagai pemohon sah judicial review, terutama dalam isu-isu berdampak sistemik seperti lingkungan, pendidikan, HAM, dan kebijakan fiskal.
4. Pembentukan Forum Konsultatif antara MK dan Organisasi Masyarakat Sipil
MK dapat membentuk forum resmi untuk mendengarkan masukan dari elemen masyarakat sipil secara reguler, terutama dalam penyusunan pedoman atau kebijakan internal terkait penerimaan perkara. Forum ini tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memperkuat legitimasi MK sebagai lembaga yang terbuka terhadap kontrol publik.
5. Pendidikan Konstitusi Publik dan Akses Informasi Judicial Review
Pemerintah dan MK perlu memperluas literasi hukum konstitusi kepada masyarakat umum, termasuk memperjelas prosedur dan hak-hak pengajuan judicial review. Tanpa pemahaman publik yang baik, akses hukum tetap akan eksklusif meskipun secara normatif telah terbuka.
Jika konstitusi hanya bisa digugat oleh segelintir elite yang memenuhi syarat administratif, maka keadilan berubah menjadi hak istimewa. Dalam demokrasi sejati, rakyat tidak boleh dibatasi untuk menjaga konstitusi mereka sendiri.
Dalam kata-kata Alexander Hamilton, salah satu founding fathers AS, “The sacred rights of mankind are not to be rummaged for among old parchments… They are written, as with a sunbeam, in the whole volume of human nature.” (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan