Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tiga Raperda lainnya dalam penutupan Sidang III Tahun 2026.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (7/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan melalui pembahasan antara jajaran eksekutif dan legislatif.
Sidang III Tahun 2026 menjadi tindak lanjut atas Keputusan Gubernur NTT Nomor 900/133/BKUD5/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD TA 2026.
Selain itu, pembahasan juga merespons Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tertanggal 22 September 2026 terkait hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
DPRD Tekankan Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
Menurutnya, dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan yang ditetapkan sesuai kebutuhan pembangunan.
Alfred juga menekankan pentingnya mengoptimalkan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan serta memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati Rote Ndao Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang telah berlangsung.
Menurut Paulus, rangkaian pembahasan yang panjang dan penuh dinamika menjadi bukti adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Kebersamaan, kerja sama, dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujar Paulus.
Ia berharap hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan dalam menjalankan agenda pembangunan Kabupaten Rote Ndao.
Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, dapat diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sidang III Ditutup, Fokus pada Implementasi Kebijakan
Pengesahan Perubahan APBD 2026 dan tiga Raperda lainnya menjadi bagian penting dalam perjalanan kebijakan daerah Kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran berjalan.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi serta fasilitasi Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara efektif.
Rangkaian penutupan Sidang III Tahun 2026 berakhir sekitar pukul 13.00 WITA.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD berharap keharmonisan hubungan eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga seluruh agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat Rote Ndao. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan