Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Ancaman virus rabies masih menghantui masyarakat di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seekor anjing liar yang menunjukkan gejala klinis rabies ditemukan berkeliaran di RT 007/RW 004, Dusun III, Desa Fatunaus, Minggu (21/6/2026).
Informasi tersebut pertama kali diterima Bhabinkamtibmas Desa Fatunaus, Desa Lilmus dan Desa Bakuin, Polsek Amfoang Utara, Bripka Nikolaus Yupin dari warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Nikolaus bersama Ketua RT 06 Benyamin Nompetus dan anggota BPD Desa Fatunaus, Milgat Baitanu, langsung menuju lokasi penemuan anjing di area lahan kosong yang dipenuhi semak-semak.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seekor anjing kampung berwarna cokelat muda dengan kondisi tubuh kurus, mulut berbusa, air liur terus menetes, mata sayu, berjalan sempoyongan dan menunjukkan perilaku agresif saat didekati. Kondisi tersebut mengarah pada gejala rabies.
Untuk mencegah risiko penularan, petugas segera mengamankan lokasi serta mengimbau warga, terutama anak-anak, agar tidak mendekati hewan tersebut. Bhabinkamtibmas juga melakukan pendataan dan wawancara dengan warga sekitar guna mengetahui pemilik anjing tersebut.
Dari hasil klarifikasi, diketahui anjing tersebut milik Yesaya Konkase (42), seorang petani yang tinggal di RT 007/RW 004, Dusun III, Desa Fatunaus. Pemilik mengakui bahwa anjing peliharaannya kerap berkeliaran di sekitar rumah dan belum pernah mendapatkan vaksin rabies.
Bripka Nikolaus Yupin kemudian berkoordinasi dengan paramedis veteriner Kecamatan Amfoang Utara, Aderias Adu. Berdasarkan hasil konsultasi, disarankan agar dilakukan tindakan cepat mengingat kondisi hewan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Karena anjing tersebut sempat berusaha menyerang warga dan diduga kuat dapat menularkan rabies, petugas bersama masyarakat setempat mengambil tindakan tegas terukur. Proses tersebut disaksikan Ketua RT, anggota BPD serta sejumlah warga.
Setelah dieksekusi, Bripka Nikolaus Yupin memimpin pengamanan lokasi dan memastikan proses penanganan bangkai dilakukan sesuai prosedur kesehatan.
Warga dilarang menyentuh bangkai secara langsung. Selanjutnya dilakukan penguburan di lahan kosong milik pemilik anjing dengan kedalaman sekitar satu meter dan lokasi yang jauh dari sumber air.
Usai proses penguburan, warga yang terlibat diminta mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih untuk mencegah risiko kontaminasi. Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies serta pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.
Pemilik anjing diminta mengandangkan hewan peliharaan lainnya, melakukan vaksinasi rabies dan bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya membahayakan masyarakat.
Masyarakat diingatkan bahwa rabies merupakan penyakit mematikan yang dapat berakibat fatal apabila tidak segera ditangani. Warga yang mengalami gigitan anjing, kucing atau hewan lain yang diduga terinfeksi rabies diminta segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin anti rabies.
Polsek Amfoang Utara bersama instansi terkait juga akan melakukan pemantauan selama 14 hari ke depan serta berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi massal hewan peliharaan di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, tidak terdapat warga yang menjadi korban gigitan anjing yang diduga terjangkit rabies tersebut. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan