Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil mengamankan sebanyak 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dari kediaman seorang pengusaha tambang berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. BBM bersubsidi itu diduga ditimbun secara ilegal oleh terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi media di rumah kerja Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Jumat (1/5/2026) dini hari.
“Benar, BBM yang diamankan merupakan solar subsidi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Derven.
Ia menjelaskan, ribuan liter solar tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah serta garasi milik RBM. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.290 liter atau sekitar 3 ton.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah wadah yang digunakan untuk menampung BBM, yakni 54 jerigen plastik dan 6 drum plastik.
Derven menambahkan, kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao. Pihaknya memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.
