Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan target pendapatan sektor perhubungan tahun 2026 senilai Rp3 miliar dipastikan sulit tercapai.

Kondisi ini dipicu berkurangnya sejumlah sumber pendapatan, terutama dari sektor parkir dan retribusi transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernandimus Mere, mengatakan penurunan pendapatan terjadi setelah beberapa sumber retribusi dihapus maupun dialihkan sesuai regulasi terbaru.

“Kalau KIR sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu kita sudah tidak lagi ada pungutan retribusi di KIR dan terminal. Di UPTD Belo pun yang sebelumnya ada retribusi KIR Rp125 ribu per unit, sekarang sudah tidak ada lagi, gratis,” ujar Bernandimus Mere saat ditemui RakyatNTT.ID, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, saat ini Dishub Kota Kupang hanya mengandalkan sektor retribusi parkir sebagai sumber utama pendapatan daerah.

Namun, upaya tersebut juga menghadapi tantangan setelah sejumlah titik parkir di ruas jalan provinsi dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat pengalihan tersebut, jumlah titik parkir yang sebelumnya mencapai 225 titik kini tersisa sekitar 90 titik yang masih dikelola Pemerintah Kota Kupang melalui area parkir di jalan nasional dan jalan kota.

“Dan target kita tidak berubah, target kita tetap Rp3 miliar, memang angka tetap karena mengacu pada target yang ditetapkan dalam APBD. Saat ini kita sudah sampai di Rp657.864.000 atau 21,95 persen,” jelasnya.

Dishub Tambah Titik Parkir Baru

Meski diprediksi target tidak tercapai, Dishub Kota Kupang tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan melalui penambahan titik parkir baru.

Bernandimus Mere menjelaskan pihaknya mulai melakukan identifikasi terhadap sejumlah lokasi potensial yang dapat dijadikan area parkir baru, khususnya di kawasan usaha pada jalan nasional dan jalan kota.

Dari sebelumnya 90 titik parkir, kini jumlahnya bertambah menjadi 112 titik dan masih akan terus ditingkatkan melalui koordinasi bersama para pelaku usaha di Kota Kupang.

“Kita melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha yang ada di jalan nasional dan kota yang melakukan usaha dan berpotensi ada jasa parkir, maka kita tetapkan ada titik baru,” ungkapnya.

Dishub Tegaskan Tak Boleh Ada Piutang Retribusi

Selain menambah titik parkir, Dishub Kota Kupang juga memperketat pengawasan terhadap pengelola parkir atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah.

Menurut Bernandimus Mere, apabila terjadi perubahan potensi penerimaan, maka akan dilakukan negosiasi dan penyesuaian nilai setoran retribusi.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada tunggakan atau piutang retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Kupang.

“Kita negosiasi kembali juga apabila ada perubahan penerimaan ya kita upaya untuk menaikkan, dan tidak boleh ada utang piutang,” pungkasnya. (rnc04)