Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Lahan konflik di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan, kini disiapkan untuk masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026.
Langkah strategis ini menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Kantor Pertanahan SBD di Aula Rapat Bupati, Selasa (28/04/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Kawasan Transmigrasi melalui Penataan Aset dan Akses”, yang menitikberatkan pada percepatan penataan dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan SBD, Yusak H.T Benu, menegaskan bahwa pembentukan GTRA bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan reforma agraria.
“Fokus kita adalah percepatan pelaksanaan, sinkronisasi program lintas sektor, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya, Jumat (30/04/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026, lahan hasil penyelesaian konflik di kawasan transmigrasi akan menjadi salah satu sumber utama TORA. Upaya ini dilakukan agar tanah yang sebelumnya bermasalah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah SBD, Drs. Etmundus N. Nau, yang mewakili Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla selaku Ketua GTRA. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Sekda SBD menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan strategi pemerintah dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah tidak boleh hanya berhenti pada legalitas, tetapi harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi lahan di wilayah SBD, khususnya kawasan transmigrasi, yang perlu dikelola secara optimal melalui penataan aset dan akses.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pendataan, legalisasi aset, dukungan permodalan, penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, hingga pembukaan akses pasar.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti sinkronisasi data, keterbatasan anggaran, persoalan tata ruang, serta dinamika sosial dan adat di masyarakat.
Dalam Rakor tersebut juga dibahas identifikasi awal serta inventarisasi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi TORA. Melalui diskusi lintas sektor, diharapkan tercapai kesepahaman terkait arah kebijakan dan penentuan lokasi prioritas reforma agraria di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2026.
Pemerintah berharap, program ini dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan konflik pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (rs1/rnc)
