Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang menyoroti sejumlah kelemahan dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Temuan ini mengindikasikan masih adanya potensi kebocoran pendapatan akibat sistem penarikan pajak yang belum optimal.
Berdasarkan laporan Pansus yang diterima usai pembahasan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin (27/4/2026), Ketua Pansus Tellendmark Daud menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang dalam evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.
Menurutnya, salah satu sorotan utama adalah sistem penarikan dan penyetoran pajak yang masih dilakukan secara konvensional atau dari tangan ke tangan, sehingga berpotensi membuka celah kebocoran.
“Selain itu, pengawasan terhadap perubahan struktur bangunan yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga masih lemah, termasuk pengendalian pemasangan reklame tanpa izin di sejumlah ruas jalan,” ungkap Tellendmark.
Pengawasan dan Pendataan Masih Lemah
Pansus juga menemukan bahwa pemerintah belum memiliki data yang akurat terkait operasional terminal air berbasis sumur bor yang memanfaatkan air tanah. Padahal, sektor ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak air tanah.
Di sisi lain, koordinasi lintas sektor dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinilai perlu ditingkatkan, khususnya dalam mendukung pemanfaatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Rekomendasi Pansus DPRD
Dalam laporan tersebut, Pansus DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, di antaranya:
- Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk mencapai target pendapatan daerah.
- Mengoptimalkan penggunaan mesin EDC di restoran dan hotel guna mempermudah pembayaran pajak serta meminimalkan kebocoran.
- Melakukan survei ulang dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi bangunan terkini.
- Menertibkan dan mendata ulang papan reklame yang belum memiliki izin resmi.
- Memperkuat koordinasi dengan PLN terkait pendataan penggunaan listrik, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM.
- Melakukan pendataan serta pemasangan water meter pada sumur bor untuk optimalisasi pajak air tanah.
- Mengalokasikan anggaran insentif bagi petugas pemungut pajak guna meningkatkan kinerja.
Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kupang guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. (rnc04)
