Ba’a, RakyatNTT.ID Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol YM, anggota Sat Tahti Polres Rote Ndao, pada 27 April 2026 di Polda NTT.

Sidang KKEP dipimpin oleh Kayanma Polda NTT, AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E., selaku Ketua Komisi, dengan anggota KOMPOL Abraham Tupong, S.Sos., dan KOMPOL Yan Kristian Ratu, S.H.

Dalam putusannya, komisi menyatakan Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang telah dijalani, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Meski demikian, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Sipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas Polri.