Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua platform digital yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut, yakni X dan Bigo Live.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu platform X dan Bigo Live,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Menurut Meutya, kedua platform tersebut telah melakukan penyesuaian signifikan, terutama terkait batas usia minimum pengguna. Platform X telah menaikkan batas usia menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, sebagaimana diumumkan melalui pusat bantuan mereka.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun. Penyesuaian tersebut tercantum dalam perjanjian pengguna serta kebijakan keamanan dan privasi platform tersebut.
Selain X dan Bigo Live, sejumlah platform lain juga mulai menunjukkan komitmen terhadap implementasi PP Tunas. TikTok, misalnya, berencana menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
“Tiktok telah memberikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, dan akan segera mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” jelas Meutya.
Di sisi lain, Roblox juga tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Nantinya, pengguna dalam kategori tersebut hanya dapat mengakses permainan secara offline.
“Roblox menyampaikan rencana agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa bermain secara offline,” tambahnya.
Adapun empat platform besar lainnya seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram belum dijelaskan secara rinci terkait tingkat kepatuhannya. Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan platform masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Status kepatuhan ini dinamis. Yang kami sampaikan adalah kondisi terakhir per Jumat malam pukul 21.30 WIB, dan masih akan terus diperbarui,” pungkasnya.
Penerapan PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform digital untuk bertanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini. (*/rnc)
