Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Borong, RakyatNTT.ID – Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur memastikan bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak tepat sasaran di Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, tidak disalurkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Dinas Sosial Manggarai Timur, Yani Gagu, mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026). Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk terus mengawal proses penyaluran bantuan sosial agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Mohon tetap dikawal pada saat penyaluran. Apabila masih seperti itu, tolong segera lapor ke kami,” pesan Yani Gagu kepada masyarakat.
Pengecekan Bersama Kantor Pos
Langkah verifikasi ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai dugaan bantuan sosial yang diterima oleh pihak yang tidak layak, termasuk beberapa perangkat desa dan keluarga kepala desa di Desa Ngampang Mas.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh RakyatNTT pada Minggu (8/3/2026), yang kemudian mendorong Dinas Sosial untuk segera melakukan pengecekan silang bersama pihak kantor pos sebagai penyalur bantuan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa bantuan yang terdata atas nama beberapa perangkat desa, termasuk istri kepala desa, tidak dicairkan dan akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Sudah di crosscheck di kantor pos, untuk beberapa perangkat desa termasuk istri kepala desa di Ngampang Mas, bantuannya tidak disalurkan dan akan dikembalikan ke pusat. Bukti pengembalian akan disampaikan setelah pos membayar kembali ke kas negara,” jelas Yani Gagu.
Ia juga menambahkan bahwa bagi PPPK paruh waktu, bantuan tersebut memang tidak disalurkan sejak tahap pertama oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, pihak Dinas Sosial juga telah memberikan instruksi kepada kantor pos agar tidak menyalurkan bantuan yang berasal dari data Desa Ngampang Mas hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
Keterbatasan Tenaga Pengawas
Menanggapi kemungkinan terulangnya kasus serupa, Yani Gagu menjelaskan bahwa pembagian tugas pengawasan bantuan sosial sebenarnya sudah diatur secara jelas. Namun keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam proses verifikasi di lapangan.
Menurutnya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hanya bertugas mengawasi penerima bantuan PKH. Sementara pengawasan bantuan sosial lainnya seharusnya dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pemerintah desa dan kelurahan.
“Jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau KPM yang tidak layak menerima, bisa segera dilaporkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah TKSK di Manggarai Timur hanya 11 orang untuk melayani seluruh wilayah kabupaten yang cukup luas. Kondisi ini membuat proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Mohon maaf kalau ada yang luput dari verifikasi sehingga lolos menerima bantuan karena tenaga mereka terbatas. Peran pemerintah desa dan kelurahan sangat dibutuhkan karena mereka yang paling mengetahui kondisi warganya,” jelasnya.
Peran Masyarakat jadi Kunci
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem penyaluran bantuan sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat.
Protes warga Desa Ngampang Mas dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawasi pengelolaan bantuan publik yang bersumber dari uang negara.
Dinas Sosial Manggarai Timur pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah desa dan kelurahan, agar aktif melakukan verifikasi dan pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian dalam daftar penerima bantuan.
Setiap laporan masyarakat dapat langsung disampaikan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur untuk segera ditindaklanjuti, guna memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan. (rnc)
