“Sudah di crosscheck di kantor pos, untuk beberapa perangkat desa termasuk istri kepala desa di Ngampang Mas, bantuannya tidak disalurkan dan akan dikembalikan ke pusat. Bukti pengembalian akan disampaikan setelah pos membayar kembali ke kas negara,” jelas Yani Gagu.

Ia juga menambahkan bahwa bagi PPPK paruh waktu, bantuan tersebut memang tidak disalurkan sejak tahap pertama oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, pihak Dinas Sosial juga telah memberikan instruksi kepada kantor pos agar tidak menyalurkan bantuan yang berasal dari data Desa Ngampang Mas hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

Keterbatasan Tenaga Pengawas

Menanggapi kemungkinan terulangnya kasus serupa, Yani Gagu menjelaskan bahwa pembagian tugas pengawasan bantuan sosial sebenarnya sudah diatur secara jelas. Namun keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam proses verifikasi di lapangan.

Menurutnya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hanya bertugas mengawasi penerima bantuan PKH. Sementara pengawasan bantuan sosial lainnya seharusnya dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pemerintah desa dan kelurahan.

“Jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau KPM yang tidak layak menerima, bisa segera dilaporkan ke Dinas Sosial,” ujarnya.