Pelapor yang merupakan wartawan diketahui sempat merekam peristiwa tersebut. Situasi kemudian berkembang ketika sepeda motor milik pelapor dipindahkan oleh saksi ke halaman rumah atas permintaan pihak lain, dengan tujuan mengamankan kendaraan tersebut.

Sepeda motor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumah pada dini hari guna menghindari risiko kehilangan, sebagaimana diperkuat keterangan para saksi.

Hasil Penyelidikan Polisi

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menegaskan bahwa hasil gelar perkara tidak menemukan adanya niat jahat atau penguasaan sepeda motor secara melawan hukum.

“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dokumen, serta bukti video, tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam laporan tersebut,” jelas Sigit.

Ia menambahkan, sepeda motor milik pelapor didorong oleh saksi YN atas permintaan saksi DM untuk diamankan di rumah saksi RM, dan bukan dalam penguasaan terlapor berinisial SDT.

Selain itu, pelapor diketahui telah mengetahui lokasi sepeda motornya dalam kondisi aman, namun tidak segera mengambilnya dan justru memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tidak Penuhi Unsur Pidana

Dengan sejumlah fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tidak memenuhi unsur tindak pidana.