Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang memandang proses hukum terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato sebagai peristiwa yang melampaui perkara individu.
Kasus ini dinilai menjadi refleksi serius terhadap arah demokrasi, keberpihakan hukum, serta masa depan perlindungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Erasmus Frans Mandato, seorang aktivis lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diproses hukum setelah menyampaikan kritik melalui media sosial terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh perusahaan PT Bo’a Development.
Kritik tersebut muncul dari kegelisahan masyarakat setempat yang merasa ruang publik mereka tertutup. Pantai Bo’a selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki nilai sosial bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari hak kolektif warga.
GMKI Cabang Kupang menilai bahwa kriminalisasi terhadap kritik lingkungan merupakan sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi. Ketika suara warga yang memperjuangkan akses publik dan kelestarian ruang hidup diproses secara pidana, hukum dinilai bergerak menjauh dari fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat.
Menurut GMKI, demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, tetapi melemah secara perlahan ketika masyarakat mulai merasa takut untuk menyampaikan pendapat.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan hukum: apakah hukum hadir untuk menjaga keadilan sosial atau justru lebih responsif terhadap kepentingan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat.
GMKI menegaskan bahwa investasi tidak boleh dibangun di atas pembungkaman suara warga. Pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik hanya akan melahirkan konflik sosial serta ketidakadilan ekologis.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, menegaskan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab moral yang melampaui sekadar pembacaan pasal hukum secara tekstual.
“Majelis hakim tidak hanya mengadili seorang warga negara, tetapi sedang menentukan apakah keberanian menyuarakan kepentingan lingkungan masih memiliki ruang dalam demokrasi kita. Putusan dalam perkara ini akan menjadi pesan bagi masyarakat: apakah kepedulian dihargai atau justru dihukum,” tegasnya.
GMKI Cabang Kupang berpandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat pertama untuk merespons kritik sosial. Kritik yang disampaikan secara damai merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam.
Tanpa kritik, demokrasi dinilai kehilangan mekanisme koreksi. Tanpa keberanian warga untuk bersuara, keadilan hanya akan menjadi konsep kosong.
Kepada jaksa penuntut umum, GMKI Cabang Kupang menyerukan agar tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Sementara kepada majelis hakim, organisasi mahasiswa tersebut mengajak agar perkara ini dilihat melalui perspektif keadilan substantif yang memahami konteks sosial serta berpihak pada nilai kemanusiaan dan konstitusi.
GMKI menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir harapan masyarakat. Di ruang sidang, hukum tidak hanya diuji melalui logika yuridis, tetapi juga melalui keberanian moral dalam menegakkan keadilan.
“Menjaga lingkungan hidup, memperjuangkan ruang publik, dan menyampaikan kritik demi kepentingan masyarakat bukanlah tindakan kriminal. Yang berbahaya bagi demokrasi justru ketika kepedulian diperlakukan sebagai ancaman,” tutup GMKI Cabang Kupang. (*/rnc)
