Kupang, RakyatNTT.ID Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang memastikan akan menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal Semester I Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Mesakh, mengungkapkan hingga awal Maret 2026 realisasi PAD Kota Kupang telah mencapai sekitar Rp22 miliar dari total target Rp133 miliar yang ditetapkan dalam APBD 2026.

“Realisasi pendapatan asli daerah hingga awal Maret 2026 ini sudah mencapai sekitar Rp22 miliar dari target Rp133 miliar,” kata Semmy saat diwawancarai pada Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, capaian tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari target tahunan. Bapenda terus memantau perkembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan ekonomi di Kota Kupang.

Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan akan terus dilakukan melalui penguatan penarikan pajak daerah serta pemantauan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Realisasi pendapatan sudah berada di sekitar 20 persen. Artinya kami terus berupaya menyesuaikan dengan pergerakan dan geliat ekonomi yang ada,” jelasnya.

Piutang Pajak akan Diteliti Ulang

Selain fokus pada peningkatan pendapatan, Bapenda juga memastikan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK RI, khususnya yang berkaitan dengan aspek administrasi.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah piutang pajak daerah guna menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku.

“Artinya kita perlu melihat kembali data tersebut. Apakah utang-utang pajak itu masih dapat ditagih, sudah pailit, atau bahkan wajib pajaknya sudah tidak ditemukan. Ini harus dirinci kembali,” jelas Semmy.

Ia mencontohkan salah satu kasus piutang pajak yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, yakni piutang pajak dari PT Semen Kupang yang telah masuk dalam skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Contohnya seperti PT Semen Kupang. Utang pajaknya masih tercatat, tetapi sudah ada PKPU dari Pengadilan Niaga terkait penundaan pembayaran piutang. Itu nanti akan kita sesuaikan,” pungkasnya.

Langkah penataan administrasi piutang pajak ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. (rnc04)