Menurut Dipo, negara tidak boleh abai terhadap tanda-tanda tekanan psikologis yang dialami anak. Ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan psikososial, khususnya bagi anak-anak di jenjang pendidikan dasar.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, harus mencakup akses pendidikan yang layak dan berkeadilan, penguatan peran sekolah sebagai ruang aman bagi anak, serta mekanisme deteksi dini kesehatan mental yang melibatkan keluarga, guru, dan lingkungan sosial.

“Tragedi ini tidak boleh terulang. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang berpihak pada anak, penerapan sekolah ramah anak, serta membangun lingkungan sosial yang peduli dan melindungi,” kata Dipo.

Ia juga menekankan bahwa perhatian terhadap anak tidak boleh hanya terfokus pada capaian akademik atau prestasi semata. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan yang utuh, berbasis nilai kemanusiaan.

“Anak-anak perlu dirawat dengan empati dan kehadiran nyata, bukan sekadar kurikulum dan angka prestasi. Setiap anak berhak merasa didengar, dilindungi, dan tidak sendirian,” pungkas Dipo.