Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pimpinan DPRD Kota Kupang menilai langkah Pemerintah Kota Kupang untuk menertibkan operasional 26 sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang belum dilakukan secara matang.
Kebijakan tersebut bahkan dinilai berpotensi mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat kota.
Berdasarkan data Perumda Air Minum Kota Kupang, sebanyak 26 sumur bor telah dikelola oleh Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sejak 1980 hingga 2025. Sumur-sumur tersebut selama ini menjadi sumber air baku penting untuk pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Kupang.
Namun demikian, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang belakangan dituding melakukan pengeboran sumur baru di wilayah Sikumana yang oleh Pemerintah Kota Kupang dinilai sebagai eksplorasi air tanah ilegal.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menegaskan pihaknya menerima laporan dari Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilidjawa, terkait adanya sumur bor yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
“Saya dilaporkan oleh Pak Dirut bahwa ada sumur bor yang tidak punya izin. Dan lagi diteliti airnya mengalir ke mana. Kalau airnya ke wilayah kabupaten, itu tidak boleh, itu ilegal,” tegas Chris Widodo.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang telah meminta Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap pengelolaan sumber air baku dari sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, saat dikonfirmasi RakyatNTT.ID, Sabtu (17/1/2026), menegaskan bahwa layanan air bersih dari Perumda Air Minum Kabupaten Kupang didasarkan pada kerja sama antar pemerintah daerah, yakni pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
“Jika 26 sumur bor, termasuk di Sikumana, dibangun untuk menambah debit air dan bukan untuk membangun jaringan baru, maka kebijakan Pemkot untuk menertibkan perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Jabir.
Ia menekankan bahwa persoalan air bersih di Kota Kupang bukan soal persaingan bisnis, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Jika sampai dilakukan penertiban terhadap 26 sumur bor yang selama ini dikelola Perumda Kabupaten, maka yang akan menjadi korban adalah layanan air bersih di Kota Kupang, karena sebagian besar pelanggan di kota masih dilayani oleh Perumda Kabupaten Kupang,” jelasnya.
Selain itu, Jabir menyarankan agar Pemerintah Kota Kupang mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan aktivitas pengeboran dan eksplorasi air tanah. Ia mendorong pembentukan regulasi yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Eksplorasi Air Tanah, guna menata pengelolaan air bersih yang dilakukan baik oleh swasta maupun Perumda.
“Penertiban akan lebih kuat jika didukung regulasi yang jelas, seperti Perda eksplorasi air tanah. Ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan pengolahan air tanah yang bersifat bisnis di wilayah kota berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Jabir juga berharap Pemerintah Kota Kupang tidak tergesa-gesa mengambil langkah penertiban di tengah kondisi Kota Kupang yang masih menghadapi keterbatasan ketersediaan air bersih.
“Kita berharap air bersih tidak hanya dijadikan komoditas bisnis yang dipersaingkan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (rnc04)
