Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang telah meminta Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap pengelolaan sumber air baku dari sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, saat dikonfirmasi RakyatNTT.ID, Sabtu (17/1/2026), menegaskan bahwa layanan air bersih dari Perumda Air Minum Kabupaten Kupang didasarkan pada kerja sama antar pemerintah daerah, yakni pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
“Jika 26 sumur bor, termasuk di Sikumana, dibangun untuk menambah debit air dan bukan untuk membangun jaringan baru, maka kebijakan Pemkot untuk menertibkan perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Jabir.
Ia menekankan bahwa persoalan air bersih di Kota Kupang bukan soal persaingan bisnis, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Jika sampai dilakukan penertiban terhadap 26 sumur bor yang selama ini dikelola Perumda Kabupaten, maka yang akan menjadi korban adalah layanan air bersih di Kota Kupang, karena sebagian besar pelanggan di kota masih dilayani oleh Perumda Kabupaten Kupang,” jelasnya.
