So’E, RakyatNTT.ID Peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Seorang pria bernama Joni Ang (49) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Efraim Mauboi (79), hanya karena permintaan meminjam baju dan selimut untuk mengikuti ibadah Natal ditolak.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku diduga diliputi amarah setelah korban menolak meminjamkan baju kemeja dan selimut Timor miliknya untuk dipakai ke gereja saat ibadah Natal.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam pakaian dan selimut.

“Korban menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa dan mengambil pakaian serta selimut yang saat itu bahkan sudah dikenakan korban, sehingga korban marah dan tidak terima,” jelas AKP Wayan Pasek.

Usai mengikuti ibadah Natal, pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WITA dan melakukan aksi pembunuhan. Berdasarkan keterangan para saksi, yakni Fares Mauboi, Yori Mauboi, dan Lasarus Ati, korban sempat berteriak meminta pertolongan.