Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah mencatat total utang pemerintah pusat sebesar Rp9.138,05 triliun per akhir Juni 2025. Angka ini menurun dibandingkan posisi Mei 2025 yang mencapai Rp9.177,48 triliun.

Penurunan ini menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap dalam level aman dan moderat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto, menjelaskan bahwa nominal utang tersebut setara dengan 39,86 persen terhadap PDB.

“Jadi per akhir Juni 2025 adalah 39,86 persen debt to GDP ratio-nya, satu level yang cukup rendah, cukup moderat dibandingkan banyak negara,” ujar Suminto dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Suminto menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB masih jauh di bawah batas maksimum 60 persen yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jika dibandingkan dengan negara lain, posisi Indonesia masih lebih baik. Rasio utang Indonesia (39,86 persen) lebih rendah dibandingkan Malaysia (61,9 persen), Filipina (62 persen), Thailand (62,8 persen), dan India (84,3 persen).

“Kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, terukur, dan dalam batas kemampuan,” tambahnya.

Rincian Komposisi Utang:

  • Dari total Rp9.138,05 triliun, berikut komposisinya:
  • Pinjaman: Rp1.157,18 triliun
  • Pinjaman luar negeri: Rp1.108,17 triliun
  • Pinjaman dalam negeri: Rp49,01 triliun
  • Surat Berharga Negara (SBN): Rp7.980,87 triliun
  • SBN berdenominasi rupiah: Rp6.484,12 triliun
  • SBN berdenominasi valuta asing: Rp1.496,75 triliun

“Jadi Juni total outstanding utangnya Rp9.138 triliun, pinjamannya Rp1.157 triliun dan SBN Rp7.980 triliun,” jelas Suminto.

Dalam kesempatan yang sama, Suminto juga mengumumkan perubahan kebijakan publikasi data utang pemerintah. Ke depan, data utang akan dirilis per kuartal (tiga bulanan), bukan lagi bulanan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kredibilitas statistik, sebab data akan disesuaikan dengan ukuran PDB nasional yang juga dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal.

“Supaya statistiknya lebih kredibel, agar rasio itu tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan realisasi setiap 3 bulan,” tutur Suminto. (*/rnc)