Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID — Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Sidang menghadirkan enam orang saksi, termasuk empat prajurit batalyon dan dua orang tua korban, dalam perkara dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
Majelis hakim mendengarkan kesaksian empat saksi dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) dan dua saksi lainnya yang merupakan orang tua korban, yaitu Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Dari empat saksi prajurit, satu di antaranya, Prada Richard Bulan, juga merupakan korban dalam kasus serupa.
Kesaksian Para Prajurit di Sidang Militer
Saksi Pratu Poncianus Alan Dadi, anggota Yon TP 834/WM, mengungkapkan bahwa ia melihat langsung terdakwa mencambuk Prada Lucky dari jarak sekitar 10 meter.
“Iya, saya lihat terdakwa mencambuk korban dari jarak sepuluh meter,” ujar Pratu Alan Dadi saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Pratu Yohanes Viani Ili mengaku ikut memukul korban, namun menegaskan bahwa perbuatannya tidak dicegah oleh terdakwa yang saat itu berada di ruang interogasi.
“Saya pukul korban satu kali dan saksi Richard Bulan dua kali. Tidak ditegur oleh terdakwa,” ucap Yohanes menjawab pertanyaan Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan.
Isi Dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, disebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal turut memukul korban Prada Lucky.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe